Zakat adalah sejumlah harta yang WAJIB dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak nenerima. Ada 8 golongan yg berhak menerima zakat, yaitu : Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Ghorimin, Fii sabiilillah, dan Ibunus sabil. Hukum zakat adalah wajib bagi muslim yang mampu secara finanaial dan telah mencapai batas minimal mengeluarkan zakat atau NISAB. Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewjiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut.